Ruang Lingkup Pendidikan Antikorupsi (Dimensi, Indikator, dan Acuan)

Ruang Lingkup Pendidikan Antikorupsi (Dimensi, Indikator, dan Acuan)

Ruang Lingkup Pendidikan Anti Korupsi


Pendidikan antikorupsi yang diintegrasikan pada pembelajaran PPKn dilaksanakan di satuan pendidikan tingkat SD/MI secara berkelanjutan, ditekankan pada pembentukan sikap dan perilaku tanpa meninggalkan pengetahuan dan keterampilan, serta pengembangan keteladanan antikorupsi. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan, pelaksanaan, serta penilaian proses dan hasil pembelajaran yang disusun berdasarkan peraturan yang berlaku.

Ruang lingkup Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi, berpijak pada pemahaman korupsi yang ditinjau dari aspek/dimensi politik, sosiologi, ekonomi, dan hukum yang dikemas secara paedagogis dengan pengembangan nilai-nilai acuan antikorupsi sebagai berikut.

Dimensi dan Indikator Pendidikan Antikorupsi
Politik: 
  1. Membuat kebijakan didasarkan pada kepentingan umum/bersama (adil). 
  2. Melaksanakan kebijakan didasari sikap menjunjung tinggi kebenaran (jujur, berani). 
  3. Melaksanakan pengawasan kebijakan secara tidak tebang pilih (adil, berani). 
  4. Melaksanakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah (kebersamaan). 

Sosiologi 
  1. Menepati janji (tanggung jawab). 
  2. Tidak diskriminatif dalam memberikan layanan (adil). 
  3. Tidak nepotisme (adil, mandiri). 
  4. Tidak kolusi (jujur, mandiri). 
  5. Melaksanakan kerjasama tanpa melihat perbedaan agama, sosial, dan ekonomi (kesetaraan). 
  6. Membunyikan radio, TV, tape dengan sewajarnya (bijaksana). 
  7. Berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan sosial (peduli). 
  8. Melakukan donor darah (Ikhlas). 

Ekonomi: 
  1. Melakukan persaingan secara sehat (tanggung jawab, jujur, kerja keras). 
  2. Tidak menyuap (jujur, disiplin). 
  3. Tidak boros dalam menggunakan sumber daya /energi, dan dana (sederhana, tanggung jawab). 
  4. Tidak melakukan penyimpangan alokasi dan distribusi (jujur, peduli dan tanggung jawab). 

Hukum: 
  1. Tidak melakukan penggelapan dana, pajak, barang, dan sebagainya (jujur, tanggung jawab). 
  2. Tidak melakukan pemalsuan dokumen, surat, tanda tangan, dan sebagainya (jujur, tanggung jawab). 
  3. Tidak melakukan pencurian dana, barang, waktu, ukuran yang merugikan pihak lain, dan sebagainya (jujur, tanggung jawab, disiplin). 
  4. Tidak melakukan penipuan terhadap pihak lain (jujur, tanggung jawab). 
  5. Tidak melakukan persekongkolan dalam membuat putusan (tanggung jawab). 
  6. Tidak melakukan perusakan barang /fasilitas milik negara (tanggung jawab, peduli). 
  7. Tidak memberikan atau menerima gratifikasi (sederhana, jujur). 
  8. Tidak menyalahi/melanggar aturan (disiplin, tanggung jawab). 
  9. Melaksanakan keputusan dengan penuh tanggung jawab (komitmen).

Nilai Acuan Pendidikan Antikorupsi

KESETARAAN: kesejajaran, sama tingkatan/ kedudukan, sebanding, sepadan, seimbang. 
KEBERSAMAAN: hal bersama, seperti rasa persaudaraan/kekeluargaan, senasib sepenanggungan, dan merasa menjadi satu kesatuan (integritas).

KOMITMEN: Perjanjian, keterikatan untuk melakukan sesuatu (yang telah disepakati), kontrak. 

KONSEKUEN: Sesuai dengan apa yang dikatakan/diperbuat, berwatak teguh, tidak menyimpang dari apa yang sudah diputuskan.

KEPEMILIKAN: perihal kepemilikan.

HEMAT: berhati-hati dalam membelanjakan uang, tidak boros, cermat. 

BIJAKSANA: selalu menggunakan akal budinya (pengalaman dan pengetahuannya), arif, tajam pikiran, pandai dan hati-hati (cermat, teliti, dsb.) 

IKHLAS:bersih hati, tulus hati. 

BERBAGI: membagi sesuatu bersama, membagi diri, saling memberi pengalaman. 

RAJIN: suka bekerja (belajar dsb.), tekun, sungguh2 bekerja, selalu berusaha giat, terus menerus. 

SPORTIF: bersifat kesatria, jujur, tegak (tetap pendirian, tetap memegang keadilan). 

TANGGUNG JAWAB: keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dsb. Misalnya berani dan siap menerima resiko, amanah, tidak mengelak, dan berbuat yang terbaik), hak fungsi menerima pembebanan sebagai akibat sikap pihak sendiri atau pihak lain, melaksanakan dan menyelesaikan tugas dengan sungguh-sungguh. 

DISIPLIN: tata tertib, ketaatan (kepatuhan) pada peraturan, tepat waktu, tertib, dan konsisten. 

JUJUR: lurus hati, tidak curang, tulus, dapat dipercaya, berkata dan bertindak benar, mengungkapkan sesuatu sesuai dengan kenyataan (tidak berbohong), dan punya niat yang lurus terhadap setiap tindakan. 

SEDERHANA: bersahaja, sikap dan perilaku yang tidak berlebihan, tidak banyak seluk-beluknya, tidak banyak pernik, lugas, apa adanya, hemat, sesuai kebutuhan, dan rendah hati. 

KERJA KERAS: kegiatan melakukan sesuatu dengan sungguh-sungguh, pantang menyerah/ulet dan semangat dalam berusaha. 

MANDIRI: dalam keadaan dapat berdiri sendiri, tidak bergantung dengan orang lain, percaya pada kemampuan diri sendiri, mampu mengatur dirinya sendiri, dan mengambil inisiatif. 

ADIL: sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak /tidak pilih kasih, berpihak/berpegang kepada kebenaran, sepatutnya, tidak sewenangwenang, seimbang, netral, objektif dan proporsional. 

BERANI: mempunyai hati yang mantap dan rasa percaya diri yang besar dalam menghadapi bahaya, kesulitan, dsb. (Tidak takut, gentar, kecut) dan pantang mundur. 

PEDULI: mengindahkan, memperhatikan (empati), menghiraukan, menolong, toleran, setia kawan, membela, memahami, menghargai, dan memperlakukan orang lain sebaik-baiknya.

Sumber: Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi untuk SD/MI Kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6. Buku ini disusun sebagai bahan dan panduan bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan Dinas Pendidikan dalam mengimplementasikan penanaman niliai-nilai antikorupsi pada pembelajaran PPKn berdasarkan kurikulum 2013.


Posting Komentar untuk "Ruang Lingkup Pendidikan Antikorupsi (Dimensi, Indikator, dan Acuan)"