Ruang Lingkup Pendidikan Antikorupsi (Dimensi, Indikator, dan Acuan)
Pendidikan antikorupsi yang diintegrasikan pada pembelajaran PPKn dilaksanakan di satuan pendidikan tingkat SD/MI secara berkelanjutan, ditekankan pada pembentukan sikap dan perilaku tanpa meninggalkan pengetahuan dan keterampilan, serta pengembangan keteladanan antikorupsi. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan, pelaksanaan, serta penilaian proses dan hasil pembelajaran yang disusun berdasarkan peraturan yang berlaku.
Ruang lingkup Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi, berpijak pada pemahaman korupsi yang ditinjau dari aspek/dimensi politik, sosiologi, ekonomi, dan hukum yang dikemas secara paedagogis dengan pengembangan nilai-nilai acuan antikorupsi sebagai berikut.
Dimensi dan Indikator
Pendidikan Antikorupsi
Politik:
- Membuat kebijakan didasarkan pada kepentingan umum/bersama (adil).
- Melaksanakan kebijakan didasari sikap menjunjung tinggi kebenaran (jujur, berani).
- Melaksanakan pengawasan kebijakan secara tidak tebang pilih (adil, berani).
- Melaksanakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah (kebersamaan).
Sosiologi
- Menepati janji (tanggung jawab).
- Tidak diskriminatif dalam memberikan layanan (adil).
- Tidak nepotisme (adil, mandiri).
- Tidak kolusi (jujur, mandiri).
- Melaksanakan kerjasama tanpa melihat perbedaan agama, sosial, dan ekonomi (kesetaraan).
- Membunyikan radio, TV, tape dengan sewajarnya (bijaksana).
- Berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan sosial (peduli).
- Melakukan donor darah (Ikhlas).
Ekonomi:
- Melakukan persaingan secara sehat (tanggung jawab, jujur, kerja keras).
- Tidak menyuap (jujur, disiplin).
- Tidak boros dalam menggunakan sumber daya /energi, dan dana (sederhana, tanggung jawab).
- Tidak melakukan penyimpangan alokasi dan distribusi (jujur, peduli dan tanggung jawab).
Hukum:
- Tidak melakukan penggelapan dana, pajak, barang, dan sebagainya (jujur, tanggung jawab).
- Tidak melakukan pemalsuan dokumen, surat, tanda tangan, dan sebagainya (jujur, tanggung jawab).
- Tidak melakukan pencurian dana, barang, waktu, ukuran yang merugikan pihak lain, dan sebagainya (jujur, tanggung jawab, disiplin).
- Tidak melakukan penipuan terhadap pihak lain (jujur, tanggung jawab).
- Tidak melakukan persekongkolan dalam membuat putusan (tanggung jawab).
- Tidak melakukan perusakan barang /fasilitas milik negara (tanggung jawab, peduli).
- Tidak memberikan atau menerima gratifikasi (sederhana, jujur).
- Tidak menyalahi/melanggar aturan (disiplin, tanggung jawab).
- Melaksanakan keputusan dengan penuh tanggung jawab (komitmen).
Nilai Acuan Pendidikan Antikorupsi
KESETARAAN: kesejajaran, sama tingkatan/
kedudukan, sebanding, sepadan, seimbang.
KEBERSAMAAN: hal bersama, seperti rasa
persaudaraan/kekeluargaan, senasib
sepenanggungan, dan merasa menjadi satu
kesatuan (integritas).
KOMITMEN: Perjanjian, keterikatan untuk melakukan
sesuatu (yang telah disepakati), kontrak.
KONSEKUEN: Sesuai dengan apa yang
dikatakan/diperbuat, berwatak teguh, tidak
menyimpang dari apa yang sudah diputuskan.
KEPEMILIKAN: perihal kepemilikan.
HEMAT: berhati-hati dalam membelanjakan uang,
tidak boros, cermat.
BIJAKSANA: selalu menggunakan akal budinya
(pengalaman dan pengetahuannya), arif, tajam
pikiran, pandai dan hati-hati (cermat, teliti, dsb.)
IKHLAS:bersih hati, tulus hati.
BERBAGI: membagi sesuatu bersama, membagi diri,
saling memberi pengalaman.
RAJIN: suka bekerja (belajar dsb.), tekun, sungguh2
bekerja, selalu berusaha giat, terus menerus.
SPORTIF: bersifat kesatria, jujur, tegak (tetap
pendirian, tetap memegang keadilan).
TANGGUNG JAWAB: keadaan wajib menanggung
segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh
dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dsb.
Misalnya berani dan siap menerima resiko,
amanah, tidak mengelak, dan berbuat yang
terbaik), hak fungsi menerima pembebanan
sebagai akibat sikap pihak sendiri atau pihak
lain, melaksanakan dan menyelesaikan tugas
dengan sungguh-sungguh.
DISIPLIN: tata tertib, ketaatan (kepatuhan) pada
peraturan, tepat waktu, tertib, dan konsisten.
JUJUR: lurus hati, tidak curang, tulus, dapat
dipercaya, berkata dan bertindak benar,
mengungkapkan sesuatu sesuai dengan
kenyataan (tidak berbohong), dan punya niat
yang lurus terhadap setiap tindakan.
SEDERHANA: bersahaja, sikap dan perilaku yang
tidak berlebihan, tidak banyak seluk-beluknya,
tidak banyak pernik, lugas, apa adanya, hemat,
sesuai kebutuhan, dan rendah hati.
KERJA KERAS: kegiatan melakukan sesuatu dengan
sungguh-sungguh, pantang menyerah/ulet dan
semangat dalam berusaha.
MANDIRI: dalam keadaan dapat berdiri sendiri, tidak
bergantung dengan orang lain, percaya pada
kemampuan diri sendiri, mampu mengatur
dirinya sendiri, dan mengambil inisiatif.
ADIL: sama berat, tidak berat sebelah, tidak
memihak /tidak pilih kasih, berpihak/berpegang kepada kebenaran, sepatutnya, tidak sewenangwenang,
seimbang,
netral,
objektif
dan
proporsional.
BERANI:
mempunyai
hati
yang
mantap
dan
rasa
percaya
diri
yang
besar
dalam
menghadapi
bahaya,
kesulitan,
dsb.
(Tidak
takut,
gentar,
kecut)
dan
pantang
mundur.
PEDULI:
mengindahkan,
memperhatikan
(empati),
menghiraukan,
menolong,
toleran,
setia
kawan,
membela,
memahami,
menghargai,
dan
memperlakukan
orang
lain
sebaik-baiknya.
Sumber: Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi untuk SD/MI Kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6. Buku ini disusun sebagai bahan dan panduan bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan Dinas Pendidikan dalam mengimplementasikan penanaman niliai-nilai antikorupsi pada pembelajaran PPKn berdasarkan kurikulum 2013.
Posting Komentar untuk "Ruang Lingkup Pendidikan Antikorupsi (Dimensi, Indikator, dan Acuan)"