Sertifikat Guru Penggerak Sebagai Salah Satu Syarat Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Sertifikat Guru Penggerak Sebagai Salah Satu Syarat Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Syarat Pengangkatan Kepala Sekolah

Dengan terbitnya PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH, terjawab sudah bahwa salah satu syarat sebagai kepala sekolah yaitu harus memiliki sertifikat guru penggerak.

Berikut adalah persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah yang tertuang dalam peraturan Kemendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 pada bab 2 yaitu:

Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
  1. memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; 
  2. memiliki sertifikat pendidik; 
  3. memiliki Sertifikat Guru Penggerak; 
  4. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS; 
  5. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; 
  6. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan; 
  7. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dar. zat adiktif iainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; 
  8. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  9. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan 
  10. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Untuk lebih jelasnya, silahkan cermati Peraturan Kemendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah berikut ini:

Sekian informasi tentang Peraturan Kemendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021tentang pengangkatan guru sebagai kepala sekolah.

Semoga bermanfaat, salam berbagi.

Posting Komentar untuk "Sertifikat Guru Penggerak Sebagai Salah Satu Syarat Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"