Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TK, SD,SMP, dan SMA/SMK/SEDERAJAT 

Pelaksanaan PPDB dilaksanakan dengan mekanisme (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan). Dalam pelaksanaanya sekolah hanya bisa menggunakan 1 mekanisme. 

Persyaratan untuk calon peserta didik baru :
  • Untuk TK yaitu berusia 4-5 tahun untuk kelompok A dan 5-6 tahun untuk kelompok B. 
  • Untuk SD kelas 1 yaitu berusia 7 tahun dan paling rendah berumur 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. 
  • Untuk kelas 7 SMP, berusia paling tinggi 15 tahun dan memiliki ijazah/STTB SD. 
  • Untuk SMA/SMK, memiliki usia paling tinggi 21 tahun, memiliki ijazah/STTB SMP, memiliki SHUN SMP.
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh PERMENDIKBUD 14 TAHUN 2018


Terima Kasih, semoga pelaksanaan PPDB bisa berjalan dengan baik sesuai rencana.

Posting Komentar untuk "Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018"