PERGUB 79 TAHUN 2018 TENTANG PENGGUNAAN BUSANA ADAT BALI



PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 79 TAHUN 2018
TENTANG HARI PENGGUNAAN BUSANA ADAT BALI

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 
  1. Provinsi adalah Provinsi Bali. 
  2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali. 
  3. Gubernur adalah Gubernur Bali. 
  4. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
  5. Lembaga Pemerintahan adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Instansi Vertikal di Bali. 
  6. Lembaga Swasta adalah institusi atau organisasi yang dikelola oleh masyarakat dan dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau organisasi/komunitas yang dibentuk, diakui dan hidup di masyarakat. 
  7. Busana Adat Bali adalah pakaian khas daerah Bali yang berciri khas adat Bali digunakan sebagai wujud pelindungan budaya yang mencerminkan sifat kesantunan, keteduhan, kedamaian, dan kebanggaan bagi pemakainya. 
  8. Pelindungan adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian Busana Adat Bali melalui upaya pengembangan, pembinaan, pemanfaatan, pendidikan, dan penelitian. 
  9. Pengembangan adalah upaya pemerkayaan dan penyebarluasan pemakaian Busana Adat Bali agar sejalan dengan pemajuan kebudayaan Bali dan Indonesia. 
  10. Pembinaan adalah upaya untuk meningkatkan mutu penggunaan Busana Adat Bali melalui pembelajaran di lingkungan pendidikan formal, non formal, lembaga sosial kemasyarakatan, dan masyarakat.
Pasal 2
Maksud Hari Penggunaan Busana Adat Bali yaitu untuk mewujudkan : 
a. penggunaan Busana Adat Bali yang baik dan benar; 
b. kebanggaan berbusana adat Bali; dan 
c. peran serta masyarakat dalam upaya pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan Busana Adat Bali.
BAB II
UNSUR BUSANA ADAT BALI
Pasal 3 
Tujuan Hari Penggunaan Busana Adat Bali yaitu untuk mewujudkan: 
a. menjaga dan memelihara kelestarian Busana Adat Bali dalam rangka meneguhkan jati diri, karakter, dan budi pekerti; 
b. menyelaraskan fungsi Busana Adat Bali dalam kehidupan masyarakat sejalan dengan arah pemajuan Kebudayaan Bali dan Indonesia; 
c. mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral, dan spiritual yang terkandung dalam budaya Bali untuk digunakan sebagai upaya pembinaan dan pengembangan kebudayaan Nasional; dan 
d. mendorong peningkatan pemanfaatan produk dan industri busana lokal Bali.

Pasal 4 
(1) Unsur Busana Adat Bali untuk perempuan sekurangkurangnya terdiri atas: a. kebaya; b. kamen; c. selendang (senteng); dan d. tata rambut rapi. 
(2) Unsur Busana Adat Bali untuk laki-laki sekurangkurangnya terdiri atas: a. destar (udeng); b. baju; c. kampuh; d. selendang; dan e. kamen. 
(3) Unsur Busana Adat Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan produk lokal Bali. 
(4) Unsur Busana Adat Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

BAB III
WAKTU, TEMPAT, PENGGUNA DAN ETIKA 
Pasal 5 
(1) Waktu pelaksanaan Hari Penggunaan Busana Adat Bali yaitu pada jam kerja setiap Hari Kamis, Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Provinsi pada tanggal 14 Agustus. 
(2) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu jam dinas sesuai peraturan perundang-undangan. 

Pasal 6 
(1) Penggunaan Busana Adat Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan di lingkungan Lembaga Pemerintahan dan Lembaga Swasta. 
(2) Lingkungan Lembaga Pemerintahan dan Lembaga Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seluruh ruang yang digunakan untuk kegiatan kerja.

Pasal 7 
Etika Penggunaan Busana Adat Bali sesuai dengan nilai kesopanan, kesantunan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku di masyarakat 

Pasal 8 
(1) Busana Adat Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, digunakan oleh Pegawai di lingkungan Lembaga Pemerintahan, guru, tenaga kependidikan dan peserta didik. 
(2) Busana Adat Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan oleh pegawai Lembaga Swasta. 
(3) Penggunaan Busana Adat Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi pegawai Lembaga Pemerintahan, pegawai Lembaga Swasta, dan tenaga professional yang oleh karena tugasnya mengharuskan untuk menggunakan seragam khusus tertentu atau karena alasan keagamaan. 
(4) Bagi masyarakat adat Nusantara lainnya yang tinggal di wilayah Provinsi dapat menggunakan Busana Adat Bali atau busana adat daerah masing-masing. 

BAB IV
PERAN AKTIF MASYARAKAT
Pasal 9 
(1) Masyarakat berperan aktif dalam upaya menyukseskan pelaksanaan Hari Penggunaan Busana Adat Bali. (2) Peran aktif masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk penggunaan Busana Adat Bali pada saat Hari Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Provinsi pada tanggal 14 Agustus. BAB V PENGHARGAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 

Pasal 10 
(1) Gubernur mengkoordinasikan Bupati/Walikota dalam pemberian penghargaan Penggunaan Busana Adat Bali kepada Lembaga Pemerintahan dan Lembaga Swasta. 
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam penghargaan, dan/atau penghargaan dalam bentuk lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
(3) Tata cara pemberian penghargaan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. 

Pasal 11 
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Hari Penggunaan Busana Adat Bali dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. 
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara : a. sosialisasi; b. pelatihan; c. lomba; dan d. kegiatan lain secara berkelanjutan. 
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Hari Penggunaan Busana Adat Bali secara berkala. 
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana. 

BAB VI
PENDANAAN 
Pasal 12
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Gubernur ini dibebankan pada : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 20) mengenai penggunaan pakaian dinas setiap Hari Kamis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 14 
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. 

Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 26 September 2018 
GUBERNUR BALI, 

ttd 

WAYAN KOSTER 

Diundangkan di Denpasar pada tanggal 26 September 2018

SILAHKAN UNDUH:  PERGUB 79 TAHUN 2018

SUKSMA

SALAM BERBAGI !

Posting Komentar untuk "PERGUB 79 TAHUN 2018 TENTANG PENGGUNAAN BUSANA ADAT BALI"