PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 79 TAHUN 2018
TENTANG
HARI PENGGUNAAN BUSANA ADAT BALI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi adalah Provinsi Bali.
- Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
- Gubernur adalah Gubernur Bali.
- Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
- Lembaga Pemerintahan adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Instansi Vertikal di Bali.
- Lembaga Swasta adalah institusi atau organisasi yang dikelola oleh masyarakat dan dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau organisasi/komunitas yang dibentuk, diakui dan hidup di masyarakat.
- Busana Adat Bali adalah pakaian khas daerah Bali yang berciri khas adat Bali digunakan sebagai wujud pelindungan budaya yang mencerminkan sifat kesantunan, keteduhan, kedamaian, dan kebanggaan bagi pemakainya.
- Pelindungan adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian Busana Adat Bali melalui upaya pengembangan, pembinaan, pemanfaatan, pendidikan, dan penelitian.
- Pengembangan adalah upaya pemerkayaan dan penyebarluasan pemakaian Busana Adat Bali agar sejalan dengan pemajuan kebudayaan Bali dan Indonesia.
- Pembinaan adalah upaya untuk meningkatkan mutu penggunaan Busana Adat Bali melalui pembelajaran di lingkungan pendidikan formal, non formal, lembaga sosial kemasyarakatan, dan masyarakat.
Maksud Hari Penggunaan Busana Adat Bali yaitu untuk
mewujudkan :
a. penggunaan Busana Adat Bali yang baik dan benar;
b. kebanggaan berbusana adat Bali; dan
c. peran serta masyarakat dalam upaya pelindungan,
pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan Busana Adat
Bali.
BAB II
UNSUR BUSANA ADAT BALI
Pasal 3
Tujuan Hari Penggunaan Busana Adat Bali yaitu untuk
mewujudkan:
a. menjaga dan memelihara kelestarian Busana Adat Bali
dalam rangka meneguhkan jati diri, karakter, dan budi
pekerti;
b. menyelaraskan fungsi Busana Adat Bali dalam kehidupan
masyarakat sejalan dengan arah pemajuan Kebudayaan Bali
dan Indonesia;
c. mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral, dan spiritual
yang terkandung dalam budaya Bali untuk digunakan
sebagai upaya pembinaan dan pengembangan kebudayaan
Nasional; dan
d. mendorong peningkatan pemanfaatan produk dan industri busana lokal Bali.
Pasal 4
(1) Unsur Busana Adat Bali untuk perempuan sekurangkurangnya
terdiri atas:
a. kebaya;
b. kamen;
c. selendang (senteng); dan
d. tata rambut rapi.
(2) Unsur Busana Adat Bali untuk laki-laki sekurangkurangnya
terdiri atas:
a. destar (udeng);
b. baju;
c. kampuh;
d. selendang; dan
e. kamen.
(3) Unsur Busana Adat Bali sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) menggunakan produk lokal Bali.
(4) Unsur Busana Adat Bali sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
BAB III
WAKTU, TEMPAT, PENGGUNA DAN ETIKA
Pasal 5
(1) Waktu pelaksanaan Hari Penggunaan Busana Adat Bali
yaitu pada jam kerja setiap Hari Kamis, Purnama, Tilem,
dan Hari Jadi Provinsi pada tanggal 14 Agustus.
(2) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu jam
dinas sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Penggunaan Busana Adat Bali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan di lingkungan
Lembaga Pemerintahan dan Lembaga Swasta.
(2) Lingkungan Lembaga Pemerintahan dan Lembaga Swasta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seluruh ruang
yang digunakan untuk kegiatan kerja.
Pasal 7
Etika Penggunaan Busana Adat Bali sesuai dengan nilai
kesopanan, kesantunan, kepatutan, dan kepantasan yang
berlaku di masyarakat
Pasal 8
(1) Busana Adat Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
digunakan oleh Pegawai di lingkungan Lembaga
Pemerintahan, guru, tenaga kependidikan dan peserta
didik.
(2) Busana Adat Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat digunakan oleh pegawai Lembaga Swasta.
(3) Penggunaan Busana Adat Bali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi pegawai
Lembaga Pemerintahan, pegawai Lembaga Swasta, dan
tenaga professional yang oleh karena tugasnya
mengharuskan untuk menggunakan seragam khusus
tertentu atau karena alasan keagamaan.
(4) Bagi masyarakat adat Nusantara lainnya yang tinggal di
wilayah Provinsi dapat menggunakan Busana Adat Bali
atau busana adat daerah masing-masing.
BAB IV
PERAN AKTIF MASYARAKAT
Pasal 9
(1) Masyarakat berperan aktif dalam upaya menyukseskan
pelaksanaan Hari Penggunaan Busana Adat Bali.
(2) Peran aktif masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk penggunaan
Busana Adat Bali pada saat Hari Purnama, Tilem, dan Hari
Jadi Provinsi pada tanggal 14 Agustus.
BAB V
PENGHARGAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10
(1) Gubernur mengkoordinasikan Bupati/Walikota dalam
pemberian penghargaan Penggunaan Busana Adat Bali
kepada Lembaga Pemerintahan dan Lembaga Swasta.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk piagam penghargaan, dan/atau
penghargaan dalam bentuk lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian penghargaan ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur.
Pasal 11
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Hari
Penggunaan Busana Adat Bali dilakukan oleh Pemerintah
Provinsi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara :
a. sosialisasi;
b. pelatihan;
c. lomba; dan
d. kegiatan lain secara berkelanjutan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara memantau dan mengevaluasi
pelaksanaan Hari Penggunaan Busana Adat Bali secara
berkala.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh unit kerja yang
membidangi organisasi dan tata laksana.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 12
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Peraturan Gubernur ini dibebankan pada :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi; dan
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, Peraturan
Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bali
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 20)
mengenai penggunaan pakaian dinas setiap Hari Kamis,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 14
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 26 September 2018
GUBERNUR BALI,
ttd
WAYAN KOSTER
Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 26 September 2018
SILAHKAN UNDUH: PERGUB 79 TAHUN 2018
SUKSMA
SALAM BERBAGI !
Posting Komentar untuk "PERGUB 79 TAHUN 2018 TENTANG PENGGUNAAN BUSANA ADAT BALI"