LAPORAN DIKLAT FUNGSIONAL GURU


Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu dari unsur yang diperlukan untuk memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan fungsional guru. Dalam Pasal 11 Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 terdapat unsur, sub unsur, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Sub unsur dari pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah melaksanakan pengembangan diri yang terdiri dari kegiatan mengikuti diklat fungsional dan melaksanakan kegiatan kolektif guru.

PENDIDIKAN DAN LATIHAN FUNGSIONAL DAN TEKNIS
Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang.

Keikutsertaan guru dan guru yang mendapat tugas tambahan dalam kegiatan diklat fungsional harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.

  • Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah, atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah atau atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri.
  • Fotokopi sertifikat diklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, sedangkan bagi kepala sekolah/madrasah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri.
  • Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri.


KERANGKA LAPORAN DIKLAT FUNGSIONAL
1) Bagian Awal : 

  • Memuat judul diklat yang diikuti
  • keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat
  • di mana kegiatan diklat diselenggarakan
  • tujuan dari penyelenggaraan diklat
  • lama waktu pelaksanaan diklat
  • surat penugasan
  • penyelenggara/pelaksana diklat
  • surat persetujuan dari kepala Sekolah/madrasah
  • serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.


2) Bagian Isi :

  • a) Tujuan dan alasan mengikuti diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
  • b) Deskripsi materi yang diberikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian. guru yang bersangkutan.
  • c) Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
  • d) Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu. KBM dan peserta didikya.
  • e) Penutup


3) Bagian Akhir : 
Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana tabel berikut:

Durasi diklat fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 seperti pada berikut.

Sumber : 
BUKU 4 PEDOMAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
2016.

1 komentar untuk "LAPORAN DIKLAT FUNGSIONAL GURU"

  1. bukti diklat fungsional itu apakah harus ketiganya atau salah satu dari itu semua? trims

    BalasHapus