Jabatan fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : 03/V/PB/2010
NOMOR : 14 TAHUN 2010
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL
GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Silahkan DOWNLOAD
Posting Komentar untuk "PERATURAN BERSAMA MENDIKNAS DAN KEPALA BKN NOMOR 03/VPB/2010 NOMOR 14 TAHUN 2010"