PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi
pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah
dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.
BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional
penyelenggaraan pendidikan di Sekolah
Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan
satuan biaya.
Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sebagai berikut:
- SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 digunakan menggunakan
mekanisme PBJ Sekolah. Mekanisme PBJ Sekolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah/JUKNIS BOS 2018 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut JUKNIS BOS 2019, silahkan Download
Posting Komentar untuk "JUKNIS BOS 2019"