PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 97 TAHUN 2018
TENTANG
PEMBATASAN TIMBUNAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI
Plastik sekali pakai (PSP) yang dimaksud adalah segala bentuk alat/bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, lateks sintesis atau polyethylene, thermoplastic synthetic dan diperuntukkan untuk penggunaan sekali pakai. Jenis PSP dalam penggunaanya digantikan dengan bahan lain atau hilang sama sekali.
PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 97 TAHUN 2018 TENTANG PEMBATASAN TIMBUNAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI
Bertujuan :
- menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup
- menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat akibat dampak buruk dari penggunaan PSP
- mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan PSP
- menjamin dan menjaga kelangsungan hidup makhluk hidup dan kelestarian ekosistem
- menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat dari ancaman pencemaran atau kerusakan lingkungan
- menjamin generasi masa depan untuk tidak tergantung pada PSP
- membangun partisipasi masyarakat untuk perperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup.
Berikut PERGUB BALI NOMOR 97 TAHUN 2018, silahkan download
Posting Komentar untuk "Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018"