Jenis Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan


Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung Pengembangan profesi guru pembelajar merupakan salah satu dari unsur yang diperlukan untuk memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan fungsional guru. Pasal 11 Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 menjelaskan bahwa unsur, subunsur, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP.

Berikut unsur dan sub unsur PPGP yaitu:

Sub Unsur: Melaksanakan Pengembangan Diri
Kegiatan: 
  1. Mengikuti diklat fungsional dan teknis
  2. Melaksanakan kegiatan kolektif guru

Sub Unsur: Publikasi Ilmiah
Kegiatan: 
  1. Presentasi pada forum ilmiah
  2. Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmiah bidang pendidikan formal
  3. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.

Sub Unsur: Karya Inovatif
Kegiatan:
  1. Menemukan teknologi tetap guna
  2. Menemukan/menciptakan karya seni
  3. Membuat/memodifikasi alat pelajaran
  4. Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya

Posting Komentar untuk "Jenis Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan"