PEMASANGAN SIMBOL-SIMBOL NEGARA DI SATUAN PENDIDIKAN
BERDASARKAN SURAT EDARAN
NOMOR 11 TAHUN 2019
TENTANG
PEMASANGAN SIMBOL-SIMBOL NEGARA DI SATUAN PENDIDIKAN
NOMOR 11 TAHUN 2019
TENTANG
PEMASANGAN SIMBOL-SIMBOL NEGARA DI SATUAN PENDIDIKAN
Menghimbau untuk memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di
satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada Lambang Negara;
- Ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan Lambang Negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan);
- Untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut: a. kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset; dan b. ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm lebar 32 crn, selanjutnya dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi; dan
- Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dapat diunduh melalui laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
Selain itu, dihimbau supaya satuan pendidikan untuk:
- Memasang Bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang sesuai dengan luas ruangan;
- Memasang foto pahlawan nasional dan kata-kata mutiara atau kutipan yang mampu menyemangati dan membangkitkan semangat belajar peserta didik; dan
- Menyiapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.
Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019 - 2024 dapat diunduh di https://www.setneg.go.id/view/index/foto_resmi_presiden_dan_wakil_presiden_ri_periode_2019_sd_2024
Salam Berbagi
Posting Komentar untuk "PEMASANGAN SIMBOL-SIMBOL NEGARA DI SATUAN PENDIDIKAN"