PEMASANGAN SIMBOL-SIMBOL NEGARA DI SATUAN PENDIDIKAN

PEMASANGAN SIMBOL-SIMBOL NEGARA DI SATUAN PENDIDIKAN

BERDASARKAN SURAT EDARAN
NOMOR 11 TAHUN 2019
TENTANG
PEMASANGAN SIMBOL-SIMBOL NEGARA DI SATUAN PENDIDIKAN

Menghimbau untuk memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada Lambang Negara; 
  2. Ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan Lambang Negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan); 
  3. Untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut: a. kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset; dan b. ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm lebar 32 crn, selanjutnya dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi; dan 
  4. Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dapat diunduh melalui laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id). 
Selain itu, dihimbau supaya satuan pendidikan untuk:
  1. Memasang Bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang sesuai dengan luas ruangan; 
  2. Memasang foto pahlawan nasional dan kata-kata mutiara atau kutipan yang mampu menyemangati dan membangkitkan semangat belajar peserta didik; dan
  3. Menyiapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.
Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019 - 2024 dapat diunduh di https://www.setneg.go.id/view/index/foto_resmi_presiden_dan_wakil_presiden_ri_periode_2019_sd_2024

Salam Berbagi

Posting Komentar untuk "PEMASANGAN SIMBOL-SIMBOL NEGARA DI SATUAN PENDIDIKAN"