Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif yang Diperlukan untuk Kenaikan Jenjang Pangkat/Golongan Guru


Untuk setiap kenaikan jenjang pangkat/golongan diatur jumlah angka kredit minimum dari Sub Unsur Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif yang dapat dinilai. Hal ini diperlukan agar macam publikasi ilmiah/karya inovatif yang diajukan, tidak didominasi oleh jenis tertentu.
  1. Dari Jabatan Guru Pertama Golongan III/a ke Jabatan Guru Pertama Golongan III/b memerlukan angka kredit 3 (tiga) dari Sub Unsur Pengembangan Diri dan tidak memerlukan angka kredit dari Sub Unsur Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif.
  2. Dari Jabatan Guru Pertama Golongan III/b ke Jabatan Guru Muda Golongan III/c memerlukan angka kredit 3 (tiga) dari Sub Unsur Pengembangan Diri dan memerlukan 4 (empat) angka kredit dari Sub Unsur Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif.
  3. Dari Jabatan Guru Muda Golongan III/c ke Jabatan Guru Muda Golongan III/d memerlukan angka kredit 3 (tiga) dari Sub Unsur Pengembangan Diri dan memerlukan 6 (enam) angka kredit dari Sub Unsur Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif.
  4. Dari Jabatan Guru Muda Golongan III/d ke Jabatan Guru Madya Golongan IV/a memerlukan angka kredit 4 (empat) dari Sub Unsur Pengembangan Diri dan memerlukan 8 (delapan) angka kredit dari Sub Unsur Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif. Minimal terdapat 1(satu) laporan hasil penelitian.
  5. Dari Jabatan Guru Madya Golongan IV/a ke Jabatan Guru Madya Golongan IV/b memerlukan angka kredit 4 (empat) dari Sub Unsur Pengembangan Diri dan memerlukan 12 (dua belas) angka kredit dari Sub Unsur Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif. Minimal terdapat 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN.
  6. Dari Jabatan Guru Madya Golongan IV/b ke Jabatan Guru Madya Golongan IV/c memerlukan angka kredit 4 (empat) dari Sub Unsur Pengembangan Diri dan memerlukan 12 (dua belas) angka kredit dari Sub Unsur Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif. Minimal terdapat 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN.
  7. Dari Jabatan Guru Madya Golongan IV/c ke Jabatan Guru Utama Golongan IV/d memerlukan angka kredit 5 (lima) dari Sub Unsur Pengembangan Diri dan memerlukan 14 (empat belas) angka kredit dari Sub Unsur Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif. Minimal terdapat 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN dan 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN.
  8. Dari Jabatan Guru Utama Golongan IV/d ke Jabatan Guru Utama Golongan IV/e memerlukan angka kredit 5 (lima) dari Sub Unsur Pengembangan Diri dan memerlukan 20 (empat belas) angka kredit dari Sub Unsur Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif. Minimal terdapat 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN dan 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN.

Keterangan: Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas:
  1. Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah. Buku pedoman guru paling banyak 1 (satu) buah.
  2. Untuk penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun. 
  3. Untuk karya inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.

Posting Komentar untuk "Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif yang Diperlukan untuk Kenaikan Jenjang Pangkat/Golongan Guru"