Tahun 2020 Alokasi Dana BOS Per-Siswa Meningkat dan Langsung Masuk ke Rekening Sekolah


Berikut informasi tentang bantuan operasional sekolah reguler pada tahun 2020 tentang alokasi dana BOS reguler dan penggunaannya

BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2020
TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER

Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya sebagaimana dimaksud sebagai berikut: 
  1. Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun; 
  2. Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun; 
  3. Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun; 
  4. Rp 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan 
  5. Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.
Dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Operasional penyelenggaran pendidikan di Sekolah dilaksanakan untuk membiayai:
  1. Penerimaan Peserta Didik baru; 
  2. Pengembangan perpustakaan; 
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; 
  4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran; 
  5. Administrasi kegiatan sekolah; 
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; 
  7. Langganan daya dan jasa; 
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah; 
  9. Penyediaan alat multi media pembelajaran; 
  10. Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama; 
  11. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau 
  12. Pembayaran honor.
Tim BOS Sekolah tidak boleh menggunakan dana BOS Reguler untuk: 
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan; 
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain; 
  3. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis; 
  4. Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan; 
  5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah; 
  6. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran 
  7. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah); 
  8. Digunakan untuk pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat; 
  9. Membangun gedung atau ruangan baru; 
  10. Membeli saham; 
  11. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian; 
  12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya; m. melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau 
  13. Bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Sekolah yang bersangkutan.
Sumber:

Posting Komentar untuk "Tahun 2020 Alokasi Dana BOS Per-Siswa Meningkat dan Langsung Masuk ke Rekening Sekolah"