PANDUAN KEGIATAN PEMBELAJARAN SAAT SATUAN PENDIDIKAN KEMBALI BEROPERASI

PANDUAN KEGIATAN PEMBELAJARAN SAAT SATUAN PENDIDIKAN KEMBALI BEROPERASI BERDASARKAN SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN BELAJAR DARI RUMAH DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)


Dalam surat edaran ini, pada bab III berisi tentang panduan tentang kegiatan pembelajaran saat satuan pendidikan kembali beroperasi. Berikut adalah panduannya: 

A. Prinsip
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) saat satuan pendidikan kembali beroperasi wajib memastikan terpenuhinya tujuan pendidikan di masa pandemi COVID-19, yaitu: 
  1. Memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas; 
  2. Melindungi seluruh warga satuan pendidikan; dan 
  3. Mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan.
B. Tata Laksana 
  1. Seluruh sarana dan prasarana satuan pendidikan dibersihkan secara rutin, minimal 2 (dua) kali sehari, saat sebelum KBM dimulai dan setelah KBM selesai. 
  2. Pemantauan kesehatan secara rutin, termasuk setiap sebelum KBM mulai berjalan, terhadap seluruh warga satuan pendidikan (termasuk peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan lainnya termasuk pengurus kantin satuan pendidikan), terkait gejala-gejala COVID-19, antara lain: a. demam tinggi diatas 38oC; b. batuk; c. pilek; d. sesak napas; e. diare; dan/atau f. kehilangan indera perasa dan/ atau penciuman secara tiba-tiba.
  3. Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan dan penumpukan warga satuan pendidikan saat mulai dan selesai KBM. 
  4. Seluruh warga satuan pendidikan aktif, termasuk peserta didik, wajib aktif dalam mempromosikan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, antara lain: a. cuci tangan pakai sabun yang rutin minimal 20 detik; b. hindari menyentuh wajah, terutama hidung, mata, dan mulut; c. menerapkan jaga jarak sebisa mungkin, sekitar 1-2 meter; dan d. melakukan etika batuk dan bersin yang benar. 
  5. Pihak satuan pendidikan perlu memastikan sarana dan prasarana yang sesuai untuk mencegah penyebaran COVID-19, antara lain memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun, minimal di lokasi dimana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan satuan pendidikan.
  6. Pihak satuan pendidikan menempatkan materi informasi, komunikasi, dan edukasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat-tempat yang mudah dilihat oleh seluruh warga satuan pendidikan,terutama peserta didik, dengan pesan-pesan yang mudah dimengerti, jelas, dan ramah peserta didik. 
  7. Pihak satuan pendidikan memastikan adanya mekanisme komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang tua/wali peserta didik, termasuk mempertimbangkan adanya hotline atau narahubung terkait keamanan dan keselamatan di lingkungan satuan pendidikan. 
  8. Pihak satuan pendidikan memastikan memiliki sistem dan prosedur manajemen kedaruratan di satuan pendidikan untuk mengantisipasi bila terjadi ancaman bencana (misalnya gempa bumi, banjir, gunung meletus, tsunami, dan kebakaran) di masa COVID-19. Sistem dan prosedur ini wajib dikomunikasikan kepada seluruh warga satuan pendidikan, termasuk peserta didik dan orang tua/walinya.
Selain berisi tentang panduan kegiatan pembelajaran saat satuan pendidikan beroperasi kembali, dalam surat edaran nomor 15 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran covid-19, juga berisi tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Kepala Satuan Pendidikan, Guru, Peserta Didik, dan Orang Tua/Wali Peserta Didik selama masa darurat Covid-19. 

Sekian,
Semoga bermanfaat
Salam Berbagi

Posting Komentar untuk "PANDUAN KEGIATAN PEMBELAJARAN SAAT SATUAN PENDIDIKAN KEMBALI BEROPERASI"