Mekanisme Penyaluran Bantuan Kuota Internet Untuk Siswa, Mahasiswa, Guru, dan Dosen

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL

NOMOR 14 TAHUN 2020

TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2020

Berdasarkan petunjuk teknis bantuan kuota data internet tahun 2020, yang memperoleh bantuan kuota data internet yaitu:

  1. Peserta didik pendidikan anak usia dini; 
  2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah; 
  3. Mahasiswa; 
  4. Pendidik pada pendidikan anak usia dini; 
  5. Pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan 
  6. Dosen.
Bantuan kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).

Bantuan kuota data internet terdiri atas: 
  1. Kuota Umum, yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan 
  2. Kuota Belajar, yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Dengan rincian sebagai berikut:


Persyaratan Penerima Bantuan Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali. 
  2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif dan memiliki nomor ponsel aktif. 
  3. Mahasiswa yang terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree, memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif. 
  4. Dosen yang terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), dan memiliki nomor ponsel aktif.
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut : 
  1. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama yaitu tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020; dan tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020. 
  2. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua yaitu tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020; dan tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020. 
  3. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020; dan tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020. 
Bantuan kuota data internet memiliki masa berlaku sebagai berikut: 
  1. bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik
  2. bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. 
Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya. 

Untuk lebih jelasnya berikut petunjuk teknisnya:

Salam Berbagi !

Posting Komentar untuk "Mekanisme Penyaluran Bantuan Kuota Internet Untuk Siswa, Mahasiswa, Guru, dan Dosen"