Pemilihan dan Pendaftaran Peserta Didik yang Mengikuti Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021

Pemilihan Peserta Didik yang Mengikuti Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021


BERDASARKAN
PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN 
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR: 030/H/PG.00/2021
TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL TAHUN 2021

Peserta didik yang akan mengikuti asesmen nasional (AN) adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian. 

Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti asesmen nasional (AN) pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut: 
  1. Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang. 
  2. Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang. 
  3. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang. 
  4. Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang. 
  5. Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang. 
  6. Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
  7. Jenjang Paket A/Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang; 
  8. Jenjang Paket B/Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan 
  9. Jenjang Paket C/Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

Adapun Cara Pendaftaran Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021 yaitu:
  1. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada di satuan pendidikannya masing-masing. 
  2. Peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional. 
  3. Pendidik dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan asing (WNA) di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dapat mengikuti Asesmen Nasional. 
  4. Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik. 
  5. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data EMIS. 
  6. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan ke pangkalan data Dapodik. 
  7. Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian. 
  8. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid. 
  9. Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN. 
  10. Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya. 
  11. DNS selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi. 
  12. DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. 
  13. Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian. 
  14. Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.
Demikian Informasi tentang Pemilihan dan Pendaftaran Peserta Didik yang Mengikuti Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021, untuk informasi lebih lanjut silahkan buka PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR: 030/H/PG.00/2021 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL TAHUN 2021.

Posting Komentar untuk "Pemilihan dan Pendaftaran Peserta Didik yang Mengikuti Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021"