PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI
DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH
Pada Permendikbud 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah diubah sebagai berikut :
- Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
- Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada
Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun
2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah diubah dengan
menambahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Informatika SMP/MTs pada nomor urut 60 dan
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika
SMA/MA pada nomor urut 61 sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan
Menteri ini.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2018
Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD 37 TAHUN 2018 TENTANG KI DAN KD"