PPDB 2019 SESUAI DENGAN PERMENDIKBUD 51 TAHUN 2018


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2018
TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN


TATA CARA PPDB

Pelaksanaan

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun. Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap:

  1. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka; 
  2. pendaftaran; 
  3. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; 
  4. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan 
  5. daftar ulang.

Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:

  1. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya; 
  2. tanggal pendaftaran; 
  3. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali; 
  4. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan 
  5. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB. 


Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.

PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). (2) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:

  1. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan 
  2. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
  1. berusia: 7 (tujuh) tahun; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 
  2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. 
  3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP: 
  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 
  2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK: 
  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; 
  2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan 
  3. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Untuk jalur pendaftaran PPDB, Seleksi PPDB, Daftar Ulang dan Pendataan Ulang, Biaya, dan lain sebagainya dapat dilihat selengkapnya di PERMENDIKBUD 51 TAHUN 2018

Ikuti FansPage https://web.facebook.com/guruberbagi.net/ untuk mengetahui informasi terbaru.

Semoga Bermanfaat
Salam Berbagi !

Posting Komentar untuk "PPDB 2019 SESUAI DENGAN PERMENDIKBUD 51 TAHUN 2018"