REKOMENDASI REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (RNPK) 2019

REKOMENDASI REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (RNPK) 2019


Rebuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019 dengan “Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan” dilaksanakan pada tangga 11-14 Februari 2019. Menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu:

KELOMPOK 1
“PENATAAN DAN PENGANGKATAN GURU”

  1. Redistribusi guru dilakukan berdasarkan sistem zonasi pendidikan, dengan mempertimbangkan kondisi geografis setiap daerah. 
  2. Pembukaan formasi CPNS untuk guru secara periodik setiap tahun sesuai dengan peta kebutuhan guru di sekolah dan daerah. 
  3. Pengangkatan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik yang dipersyaratkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 
  4. Pengembangan dan pemberdayaan Komunitas Belajar Guru di daerah; melalui berbagai moda terutama melalui teknologi pembelajaran digital. 
  5. Pengembangan komunitas pegiat guru menjadi Organisasi Profesi Guru yang berkualitas.
  6. Penyesuaian Kurikulum LPTK agar dapat melahirkan guru yang kompeten, siap mengajar, menjadi pembelajar sepanjang hayat, sehingga memiliki kompetensi profesional yang memadai sebagai pendidik. 
  7. Pemberian tunjangan profesi guru berbasis kinerja yang dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar dengan baseline 24 jam per minggu. 
  8. Sertifikat Profesi Guru akan dievaluasi secara berkala dan diusulkan agar berlaku selama 5 tahun. 
  9. Daftar hadir guru dan prestasi hasil belajar peserta didik dipergunakan sebagai bagian dari indikator penilaian kinerja guru. Kriteria penilaian kinerja guru disesuaikan dengan kondisi setiap daerah.

KELOMPOK 2
“Sistem Zonasi Pendidikan”

  1. Diperlukan pemahaman tujuan dan strategi yang sama tentang tata kelola pendidikan berbasis zonasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. 
  2. Diperlukan kesepakatan bersama antara Kemdikbud, Kemenag, dan Kemdagri dalam hal tata kelola pendidikan berbasis zonasi, dan pengintegrasian data kependudukan melalui NIK dengan data siswa melalui NISN dalam rangka optimalisasi sistem zonasi. 
  3. PPDB menggunakan jalur zonasi sebanyak 90% adalah mekanisme agar pemerataan pendidikan dapat dilaksanakan, disamping itu adanya 5% Jalur Prestasi dan 5% Jalur Perpindahan orangtua memberikan ruang adanya jalur PPDB dengan kedua alasan tersebut. Oleh karena itu, PPDB tetap memperhatikan: • Perkembangan anak sesuai dengan usianya; • Kondisi dan peran serta orangtua; dan • Prestasi siswa sehingga ruang anak untuk saling berkompetensi secara akademik tetap saling terbuka.
  4. Sejalan dengan tujuan pemerataan kualitas pendidikan melalui zonasi, maka Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu melakukan: • Pemetaan dan redistribusi guru yang berkompeten dan berkualitas agar dapat merata dalam setiap zona; • Peningkatan kualitas guru di seluruh daerah di setiap zona; • Pemenuhan dan perbaikan sarpras Sekolah; dan • Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) oleh Pemerintah Daerah.
  5. Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat harus memiliki informasi valid terkait data pemetaan mutu agar tindak lanjut untuk pemerataan kualitas pendidikan dari pemetaan tersebut dapat dilaksanakan secara maksimal dan terpantau. 
  6. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% APBD (non transfer daerah) yang dapat dimanfaatkan guna peningkatan mutu pendidikan serta memberikan bantuan afirmasi bagi peserta didik yang tidak mampu. 

KELOMPOK 3
“Revitalisasi Vokasi” Kementerian

  1. Penuntasan kekurangan lisensi untuk skema sesuai kompetensi keahlian pada 840 LSP-P1 SMK terlisensi oleh BNSP pada tahun 2019 dan penambahan 360 LSP-P1 SMK terlisensi baru oleh BNSP. 
  2. Harmonisasi sistem sertifikasi BNSP dengan DUDI untuk pengakuan sertifikasi. 
  3. Harmonisasi sistem sertifikasi antara SMK, SMA-LB, Paket C Vokasi, serta lembaga kursus dan pelatihan. 
  4. Perluasan jejaring kerja LSP-P1 SMK dengan SMK yang memiliki kompetensi keahlian sejenis. 
  5. Sinkronisasi sertifikasi uji kompetensi untuk lembaga pendidikan formal dan nonformal melalui Komite Nasional Kualifikasi Indonesia 
  6. Pemenuhan jumlah dan kualitas asesor dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) 
  7. Integrasi sistem informasi LSP 
  8. Mempercepat terbitnya peraturan tentang insentif bagi DUDI yang membantu pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi. 
  9. Mendorong instruktur dari industri ke lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi. 
  10. Realisasi program usulan dari DUDI tentang: • Pemanfaatan tenaga kerja pensiun dari DUDI sebagai instruktur SMK • Parent company 
  11. Mendorong pendirian kelas industri 
  12. Membuat payung hukum agar setiap perusahaan dapat memberikan CSR kepada lembaga pendidikan (SMK atau Lembaga kursus) dari keuntungan perusahaan. 
  13. Mendorong SMK menjadi sekolah pencetak wirausaha 
  14. Memantapkan core skills dalam kurikulum SMK dan kursus dalam bidang kewirausahaan antara lain literasi dasar, kemampuan analisis berbagai informasi, strategi bisnis, keberanian menangkap peluang bisnis
  15. Mengembangkan program inkubasi bisnis untuk melahirkan wirausahawan baru melalui pembinaan kreativitas dan pengembangan ide baru yang inovatif baik secara mandiri maupun kerjasama secara sistematik dengan DUDI. 
  16. Meningkatkan kapabilitas guru/instruktur dalam kewirausahaan dan guru tamu dari kalangan wirausaha 
  17. Memfasilitasi peserta didik calon wirausahawan untuk mendapatkan permodalan, jejaring usaha, pemasaran dari lembaga keuangan, donor, industri, UMKM. 
  18. Mengoptimalkan dan mensinergikan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota, sekolah dan DUDI dalam pengembangan kewirausahaan 
  19. Menuntaskan Peraturan Mendikbud tentang Pembukaan, Peralihan, dan Penutupan SMA dan SMK. 
  20. Mendorong Provinsi melakukan penataan kelembagaan SMK yang meliputi program kejuruan yang dibuka dan lokasinya serta mengembangkan SMK unggulan sesuai potensi wilayah masing-masing 
  21. Mendorong Provinsi untuk membentuk tim revitalisasi pendidikan vokasi yang beranggotakan OPD terkait, DUDI, perguruan tinggi, dan organisasi profesi yang dikoordinasikan Bappeda Provinsi. 
  22. Mendorong seluruh provinsi untuk menuntaskan Peta Jalan Revitalisasi Vokasi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur pada tahun 2019. 
  23. Mendorong Provinsi untuk menyediakan pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana prasarana SMK yang memadai dan berkualitas sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2016

KELOMPOK 4
“Pemajuan Kebudayaan” 


  1. Pemerintah dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota segera menerbitkan regulasi turunan dari UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah dengan ruang lingkup: • Aspek kelembagaan terkait dengan entitas tunggal kebudayaan di tingkat Kementerian, Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota. • Meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia di bidang kebudayaan melalui pendidikan dan pelatihan, serta pemerataan persebaran kompetensi dan keahlian. • Menyusun kebijakan tentang skema pembiayaan Pemajuan Kebudayaan dengan mengalokasikan minimal 2,5% anggaran khusus dari APBN/APBD, atau Bantuan Operasional Kebudayaan (BOK). • Menetapkan Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk berbagai profesi di bidang Kebudayaan 
  2. Mengonsolidasikan program pembangunan di bidang kebudayaan lintas Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagai regulator dan fasilitator. 
  3. Memperkuat pelibatan publik dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan melalui Dewan Kesenian, Dewan Kebudayaan, Majelis Adat, Komunitas, dan masyarakat lainnya dengan memanfaatkan ruang-ruang publik. 
  4. Mewujudkan Pekan Kebudayaan Nasional, Indonesiana, Youth Camp, dan Seniman Masuk Sekolah sebagai program prioritas dalam memperkuat ekosistem kebudayaan untuk merawat Persatuan, Toleransi, dan Kebhinekaan. 

KELOMPOK 5
“Penguatan Sistem Perbukuan dan Gerakan Literasi” 



  1. Penyediaan buku bermutu, murah, dan merata di seluruh Indonesia, terutama di daerah 3T dengan berbagai strategi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan 
  2. Peningkatan peran pemerintah daerah dalam menjamin ketersedian buku bermutu, murah, dan merata di daerahnya 
  3. Penguatan sepuluh (10) unsur pelaku perbukuan untuk mengoptimalkan ekosistem perbukuan
  4. Penguatan tata kelola sistem informasi perbukuan 
  5. Perlunya penguatan regulasi mengenai gerakan literasi 
  6. Perlunya kebijakan tentang pengaturan penyelenggaraan Taman Bacaan Masyarakat dan lembaga sejenis 
  7. Perlunya mekanisme pengiriman donasi buku untuk memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengadaan dan pemerataan buku di Taman Bacaan Masyarakat, perpustakaan desa dan sekolah, serta lembaga sejenis 
  8. Perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk memperkuat gerakan literasi 
  9. Perlunya setiap daerah menetapkan regulasi tentang pelestarian bahasa daerah dan pengutamaan bahasa negara (bahasa Indonesia) 
  10. Perlunya model pelestarian bahasa daerah yang dapat diimplementasikan baik melalui jalur sekolah (muatan lokal) maupun nonsekolah (berbasis komunitas) 
  11. Perlu pendayagunaan kekhasan lokal yang terkandung dalam bahasa daerah untuk mengungkapkan konsep baru.

Posting Komentar untuk "REKOMENDASI REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (RNPK) 2019"