Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun Pelajaran 2019/2020
Tahun pelajaran 2018/2019 sudah berakhir dan tahun pelajaran 2019/2020 sudah akan segera tiba. Sudah saatnya sekolah melakukan persiapan.
Sebagai salah satu langkah awal dalam menyambut tahun pelajaran 2019/2020 yaitu mempersiapkan kegiatan pengenalan lingkungan (PLS). Kegiatan PLS tentu harus mengacu pada aturan yang berlaku.
Berdasarkan surat edaran nomor 6197/D.D4/PD/2019 tentang pengenalan lingkungan sekolah tahun pelajaran 2019/2020 dari Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kegiatan PLS berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru (Download).
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota wajib mengawasi.
- Kegiatan PLS, didahului dengan menghadirkan orang tua siswa untuk diberikan penjelasan tentang profil sekolah dan secara simbolis menyerahkan siswa baru ke pihak sekolah.
- Pelaksanaan PLS diatur oleh satuan pendidikan menyesuaikan dengan kondisi jam belajar di sekolah.
- Kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan PLS.
- Apabila terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota berwenang menghentikan kegiatan PLS dan memberikan sanksi sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pada pasal 7 dan 8.
Berikut Surat Edaran Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Pelajaran 2019/2020: Download
Salam Berbagi
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Pelajaran 2019/2020"