Surat Edaran Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Pelajaran 2019/2020

Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun Pelajaran 2019/2020


Tahun pelajaran 2018/2019 sudah berakhir dan tahun pelajaran 2019/2020 sudah akan segera tiba. Sudah saatnya sekolah melakukan persiapan. 

Sebagai salah satu langkah awal dalam menyambut tahun pelajaran 2019/2020 yaitu mempersiapkan kegiatan pengenalan lingkungan (PLS). Kegiatan PLS tentu harus mengacu pada aturan yang berlaku. 

Berdasarkan surat edaran nomor 6197/D.D4/PD/2019 tentang pengenalan lingkungan sekolah tahun pelajaran 2019/2020 dari Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Kegiatan PLS berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru (Download).
  2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota wajib mengawasi.
  3. Kegiatan PLS, didahului dengan menghadirkan orang tua siswa untuk diberikan penjelasan tentang profil sekolah dan secara simbolis menyerahkan siswa baru ke pihak sekolah.
  4. Pelaksanaan PLS diatur oleh satuan pendidikan menyesuaikan dengan kondisi jam belajar di sekolah.
  5. Kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan PLS.
  6. Apabila terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota berwenang menghentikan kegiatan PLS dan memberikan sanksi sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pada pasal 7 dan 8. 
Berikut Surat Edaran Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Pelajaran 2019/2020: Download

Salam Berbagi

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Pelajaran 2019/2020"