Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru
Pasal 2 pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 menyatakan, pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan
pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk:
- Mengenali potensi diri siswa baru;
- Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
- Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
- Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Pengenalan lingkungan sekolah meliputi kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan
silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I. Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi
kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau
melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan
dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
Sekolah melakukan pendataan tentang keadaan diri
dan sosial siswa melalui formulir pengenalan
lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh
orang tua/wali siswa yang minimal memuat:
a. profil siswa yang terdiri dari identitas siswa,
riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta
sifat/perilaku siswa; dan
b. profil orangtua/wali. Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi
siswa baru tercantum dalam Lampiran II.
Pasal 3 pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 menyatakan bahwa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari
sekolah dan jam pelajaran.
Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan dapat diberikan
kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu
melaporkan kepada dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan
pengenalan lingkungan sekolah.
Pasal 4 pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 menyatakan bahwa kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam
pengenalan lingkungan sekolah.
Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada
saat lapor diri sebagai siswa baru.
Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan
yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan
menyenangkan.
Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan
sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali
baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling
lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengenalan
lingkungan sekolah berakhir.
Pasal 5 pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 menyatakan bahwa pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan
memperhatikan hal sebagai berikut:
- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
- Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
- Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
- Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
- Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
- Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
- Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
- Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
- Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Pasal 6 pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 menyatakan bahwa dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan
pengenalan lingkungan sekolah. Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan
sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya
wajib menghentikan kegiatan pengenalan
lingkungan sekolah.
Pasal 7 dan 8 pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 berisi tentang sanksi terhadap pelanggaran kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Pasal 9 pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 menyatakan bahwa sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan
mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua/wali
calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru
ekstrakurikuler.
Sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan
pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada saat
meminta izin secara tertulis kepada orangtua/wali.
Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua)
orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan
anggota baru ekstrakurikuler.
Apabila terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam
pengenalan anggota baru pada kegiatan
ekstrakurikuler,
sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan
risiko serta memberitahukan kepada orangtua/wali
untuk mendapat persetujuan.
Pasal 10 pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 menyatakan bahwa siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat
melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan
Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau
Kementerian melalui laman
http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-
57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125,
email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau
layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.
Sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau
memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada
siswa, orangtua/wali, dan masyarakat yang
melaporkan pelanggaran, kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.
Untuk lebih jelasnya berikut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, silahkan Download
Salam Berbagi
Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah"