Kegiatan dan Atribut yang Dilarang dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)


Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru, disebutkan contoh kegiatan dan atribut yang dilarang dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah (PLS) yaitu:

Kegiatan/Aktivitas yang dilarang:

  1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu. 
  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb). 
  3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru. 
  4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Atribut yang dilarang:


  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya. 
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya. 
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar. 
  4. Alas kaki yang tidak wajar. 
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat. 
  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran. 


Posting Komentar untuk "Kegiatan dan Atribut yang Dilarang dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)"