Kebijakan Mendikbud “Merdeka Belajar"


Mendikbud Menetapkan Pokok-Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar" yang meliputi:
  1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
  2. Ujian Nasional (UN)
  3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
  4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
  1. Tahun 2020, USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.
  2. Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb.)
Ujian Nasional (UN)
  1. Tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya
  2. Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter
  3. Dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya
  4. Mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
  1. Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP 
  2. Tiga komponen inti (komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri): yaitu: tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.
  3. Satu halaman cukup.
  4. Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah:
  1. Jalur zonasi : minimal 50% 
  2. Jalur afirmasi: minimal 15% 
  3. Jalur perpindahan: maksimal 5% 
  4. Jalur prestasi (sisanya 0-30%, disesuaikan dengan kondisi daerah)
  5. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi
  6. Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru
Sekian Pokok-Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar" oleh Mendikbud NADIEM ANWAR MAKARIM. 

Mari berbagi untuk bergerak !

Posting Komentar untuk "Kebijakan Mendikbud “Merdeka Belajar""