Program Sekolah Aman Bencana


Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) pada saat Prabencana oleh Satuan Pendidikan Berdasarkan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.

Penyelenggaraan Program SPAB bertujuan untuk: a. meningkatkan kemampuan sumber daya di Satuan Pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi Risiko Bencana; b. meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Satuan Pendidikan agar aman terhadap Bencana; c. memberikan pelindungan dan keselamatan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dari dampak Bencana di Satuan Pendidikan; d. memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang terdampak Bencana; e. memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik Risiko Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan; f. memulihkan dampak Bencana di Satuan Pendidikan; dan g. membangun kemandirian Satuan Pendidikan dalam menjalankan Program SPAB.

Pada saat Prabencana, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk: 
  1. Membentuk tim siaga Bencana di Satuan Pendidikan; 
  2. Melakukan penilaian terhadap Risiko Bencana di Satuan Pendidikan; 
  3. Melakukan pemutakhiran data Risiko Bencana Satuan Pendidikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; 
  4. Membuat peta Risiko Bencana dan jalur evakuasi; 
  5. Melakukan penyusunan rencana aksi untuk mendukung penyelenggaraan Program SPAB; 
  6. Melakukan penyusunan prosedur operasi standar untuk menghadapi kedaruratan Bencana; 
  7. Melakukan penataan interior ruang dan lingkungan Satuan Pendidikan agar aman terhadap bencana; 
  8. Memeriksa dan memelihara perlengkapan kebencanaan di Satuan Pendidikan agar tetap berfungsi; 
  9. Menyediakan peralatan kesiapsiagaan Bencana; 
  10. Melakukan simulasi kesiapsiagaan Bencana secara mandiri dan berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester; 
  11. Menjalin kemitraan dengan pihak yang kompeten dalam mendukung penyelenggaraan Program SPAB; 
  12. Memasukkan Program SPAB dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah di masing-masing Satuan Pendidikan; 
  13. Memasukkan materi terkait upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler; 
  14. Melaksanakan pembelajaran terkait materi upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana yang terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuler; 
  15. Mengevaluasi tingkat keamanan dan kesiapsiagaan Satuan Pendidikan secara rutin; dan 
  16. Membuat laporan tahunan penyelenggaraan Program SPAB di masing-masing Satuan Pendidikan.

Penyelenggaraan Layanan Pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana oleh Satuan Pendidikan 

Pada saat Situasi Darurat Bencana, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk: 
  1. Melaporkan dampak Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan darurat kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan; 
  2. Mengidentifikasi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengungsi atau pindah ke luar daerah dan melaporkannya kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan; 
  3. Menyelenggarakan kegiatan Satuan Pendidikan darurat sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kondisi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dengan melibatkan partisipasi Masyarakat setempat; 
  4. Mengintegrasikan kegiatan dukungan psikososial dalam kegiatan pembelajaran dalam Situasi Darurat Bencana; dan 
  5. Memberikan laporan penyelenggaran Satuan Pendidikan secara rutin kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan.
Untuk lebih jelasnya tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, silahkan buka Permendikbud 33 Tahun 2019

Salam Berbagi

Posting Komentar untuk "Program Sekolah Aman Bencana"