PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 8 TAHUN 2020
TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) diubah sebagai berikut:
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni
Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat,
sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat
digunakan untuk pembelian pulsa, paket data,
dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi
pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka
pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
b. pembiayaan administrasi kegiatan sekolah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e
dapat digunakan untuk pembelian cairan atau
sabun pembersih tangan, pembasmi kuman
(disinfectant), masker atau penunjang kebersihan
lainnya.
(2) Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima
puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) tidak berlaku selama masa penetapan status
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh
Pemerintah Pusat.
(3) Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus
bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
b. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
c. memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari
rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan
Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak
bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya
penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Posting Komentar untuk "Dana BOS Dapat Digunakan Untuk Pembelian Pulsa, Paket Data, dan/atau Layanan Pendidikan Daring"