Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan
SMALB
Pada kesempatan ini, akan dibagikan tentang tata cara pengisian blangko ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB mengacu pada:
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 5 TAHUN 2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG SPESIFIKASI TEKNIS, BENTUK, DAN TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG SPESIFIKASI TEKNIS, BENTUK, DAN TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB,
SMA, dan SMALB sebagai berikut.
a. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan
oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
b. Terdapat tiga jenis Ijazah, yaitu: Ijazah untuk sekolah yang
menggunakan kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang
menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan
kode Blangko sebagai berikut
c. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas
dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di
halaman belakang.
d. Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah
yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
e. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan
huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca,
menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan
tidak mudah dihapus.
f. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh
dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan
Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam
penulisan.
g. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan
tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada
halaman muka dan belakang. 1) Setelah seluruh pengisian Blangko Ijazah selesai, Ijazah
yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita
acara pemusnahan.
2) Proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh Satuan
Pendidikan, yang disaksikan oleh Kepala Sekolah dan pihak
kepolisian.
3) Berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana
dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani
oleh kepala sekolah dan pihak kepolisian.
h. Sisa Blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di Satuan
Pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang
ditandatangani oleh kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan
kabupaten/kota atau pejabat yang mewakili.
i. Sisa Blangko Ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang
terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke dinas pendidikan
provinsi atau melalui cabang dinas pendidikan provinsi sesuai
dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh dinas pendidikan
provinsi, dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh
kepala sekolah dan dinas pendidikan provinsi atau kepala
cabang dinas pendidikan provinsi.
j. Sisa Blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di dinas
pendidikan kabupaten/kota dapat dimusnahkan setelah 6
(enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan
mekanisme: 1) seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan
disertai berita acara pemusnahan;
2) proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas
pendidikan kabupaten/kota, yang disaksikan oleh pejabat
dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian;
dan
3) berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana
dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani
oleh pejabat dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak
kepolisian.
k. Sisa blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang
terdapat di dinas pendidikan provinsi dapat dimusnahkan
setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah
dengan mekanisme:
1) seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan
disertai berita acara pemusnahan;
2) proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas
pendidikan provinsi, yang disaksikan oleh pejabat dinas
pendidikan provinsi dan pihak kepolisian; dan
3) berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana
dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan provinsi dan pihak
kepolisian.
l. Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam Ijazah setelah
sisa Blangko Ijazah dimusnahkan, maka dapat melakukan
perbaikan dengan menerbitkan surat keterangan oleh Kepala
Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
m. Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi
tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan
ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
n. Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB
yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke satuan
pendidikan yang menerbitkan.
Berikut adalah peraturan tentang Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB:
Salam Berbagi
Posting Komentar untuk "Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB"