Panduan Pembelajaran Tahun 2022 di Masa Pandemi Covid 19
Pemerintah kembali mengeluarkan regulasi terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid 19. Berikut adalah
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOT,OGI,
MENTERI AGAMA,
MENTERI KESEHATAN,
DAN MENTERI
DALAM NEGERI
NOMOR 05/KB/2021
NOMOR 1347 TAHUN 2021
NOMOR HK.01.08/MENKES/6678/2021
NOMOR 443-5847 TAHUN 2021
TENTANG
PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA
PANDEMI CORONAVTRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Pendidikan Anak Usia Dini serta Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pembelajaran tatap muka terbatas harus dilakukan dengan
protokol kesehatan yang ketat dengan menerapkan perilaku hidup
bersih dan sehat dan terpantau oleh pemerintah daerah
provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya, kantor wilayah
Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Demikian Panduan Pembelajaran Tahun 2022 di Masa Pandemi Covid 19
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus