Ruang Lingkup Materi IPA dan IPS di Sekolah Dasar (SD) Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022

Ruang Lingkup Materi IPA dan IPS di Sekolah Dasar (SD) Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022

Ilmu Pengetahuan Alam
  1. penyelidikan terkait pengenalan diri sendiri dikaitkan dengan perawatan kesehatan tubuh, benda-benda, makhluk hidup, dan lingkungan sekitar; 
  2. analisis data dan informasi kualitatif maupun kuantitatif untuk menyelesaikan masalah sehari-hari sebagai sarana melatih keterampilan berpikir tingkat tinggi, berkomunikasi, dan kerja ilmiah; 
  3. bentuk, fungsi, siklus hidup, dan perkembangbiakan makhluk hidup, hubungan antarmakhluk hidup dan hubungan antara makhluk hidup dengan lingkungannya serta pelestarian sumber daya alam di lingkungan sekitar dan kaitannya dengan upaya pelestarian makhluk hidup; 
  4. wujud zat, proses perubahan wujud zat, dan pemanfaatannya dalam kehidupan sehari-hari; 
  5. berbagai jenis gaya, pengaruhnya terhadap gerak benda, dan pemanfaatannya dalam kehidupan sehari-hari; 
  6. sumber dan bentuk energi, proses perubahan bentuk energi dalam kehidupan sehari-hari, penghematan energi, dan sumber energi alternatif, antara lain: energi panas, listrik, bunyi, dan cahaya; 
  7. berbagai bentuk gelombang dan pemanfaatannya dalam kehidupan sehari-hari; 
  8. pemanfaatan kelistrikan dan kemagnetan dalam kehidupan sehari-hari; 
  9. perubahan kondisi alam di permukaan bumi yang terjadi akibat faktor alam dan perbuatan manusia serta upaya mengurangi risiko bencana; dan j. tata surya serta pengaruh gerak rotasi dan revolusi bumi. 

Ilmu Pengetahuan Sosial 
  1. pengenalan diri dan lingkungannya sebagai proses awal sosialisasi dan interaksi untuk mengenal nilai dan norma yang berlaku di masyarakat; 
  2. kondisi geografis sekitar rumah, sekolah, dan daerahnya yang mempengaruhi keberagaman hayati serta pemanfaatannya dalam kehidupan sehari-hari; 
  3. perilaku manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup dan penggunaan teknologi sederhana; dan 
  4. perjuangan para pahlawan bangsa dan nilai-nilai yang dapat diteladani dalam kehidupan sekarang dan masa yang akan datang untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Posting Komentar untuk "Ruang Lingkup Materi IPA dan IPS di Sekolah Dasar (SD) Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022"