Ruang Lingkup Materi Matematika di Sekolah Dasar (SD) Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022

Ruang Lingkup Materi Matematika di Sekolah Dasar (SD) Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022

standar isi kurikulum merdeka
Matematika 
  1. konsep bilangan, hubungan antara bilangan serta sifat-sifat bilangan untuk menyatakan kuantitas dalam berbagai konteks yang sesuai; 
  2. operasi aritmetika (penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian) pada bilangan cacah, pecahan, dan desimal dilakukan secara efisien untuk menyelesaikan masalah kontekstual; 
  3. identifikasi pola baik numerik maupun nonnumerik untuk menjelaskan hal yang berulang; 
  4. spasial mengenai bangun datar dan bangun ruang serta sifatsifatnya untuk menjelaskan lingkungan di sekitar; 
  5. pengukuran dan estimasi atribut benda yang dapat diukur menggunakan berbagai satuan (baik baku maupun yang tidak baku) serta membandingkan hasilnya; dan 
  6. interpretasi data yang menunjukkan keberagaman berdasarkan tampilan data untuk mengambil kesimpulan.
Sumber:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKANDASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Posting Komentar untuk "Ruang Lingkup Materi Matematika di Sekolah Dasar (SD) Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022"