Ruang Lingkup Materi Sekolah Dasar (SD) Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022
Berikut adalah ruang lingkup materi SD pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan:
Pendidikan Pancasila
a. Pancasila sebagai dasar negara dan Garuda Pancasila sebagai
Lambang Negara, sila-sila, dan nilai-nilai yang terkandung dari
setiap sila Pancasila dan pelaksanaannya dalam kehidupan
sehari-hari;
b. penghargaan terhadap keragaman, sikap toleran, hidup rukun,
dan gotong royong di lingkungan rumah, sekolah, dan
masyarakat terdekat dengan prinsip saling menghargai dan
menghormati sebagai bentuk Bhinneka Tunggal Ika; dan
c. identitas diri, keragaman identitas, dan hak orang lain dalam
bingkai persatuan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan
a. norma dan aturan yang berlaku di keluarga, sekolah, dan
masyarakat yang diwujudkan dan dijalankan dalam kehidupan
sehari-hari serta hak dan kewajiban sebagai anggota keluarga,
warga sekolah, dan bagian dari masyarakat;
b. musyawarah dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah,
dan masyarakat untuk mencapai mufakat disertai bentuk-bentuk
penyampaian pendapat yang berbeda;
c. ciri-ciri lingkungan di keluarga, sekolah, dan masyarakat sebagai
bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. arti penting menjaga kebersamaan sebagai modal dalam
menegakkan persatuan dan kesatuan serta bentuk sikap dan
perilaku menjaga persatuan dan kesatuan di lingkungan
keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Sumber:
semoga semakin tercerahkan atas segala perubahan wujudkan merdeka belajar...
BalasHapus