Cara Mengisi PKG Lampiran 1D

Cara Mengisi PKG
(Penilaian Kinerja Guru) Tahun 2016

Untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional dalam bidangnya, maka PK Guru diberlakukan kepada semua guru di setiap satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. 

Guru yang dimaksud tidak terbatas kepada guru yang bekerja pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tetapi juga mencakup guru yang bekerja pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) dan/atau Kementerian lain, serta satuan pendidikan lain yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

Untuk mendapatkan informasi hasil PK Guru secara komprehensif, penilaian tidak hanya dilakukan oleh kepala sekolah/guru penilai saja. Penilaian juga melibatkan penilai internal lainnya yaitu teman sejawat, peserta didik dan penilai eksternal yaitu orang tua peserta didik, instansi/dunia usaha dan dunia industri (Du/Di). Maka dari itu, diberlakukan instrumen tambahan (suplemen) yang dapat menghimpun data dan informasi tentang kinerja Guru dari penilai internal dan eksternal tersebut. Selain itu kehadiran guru juga dijadikan salah satu komponen yang dinilai dalam PK Guru.

Adanya instrumen tambahan (suplemen) pada lampiran 1D mengalami perubahan. Perubahan tersebut tentunya akan membuat beberapa guru sedikit bingung dalam mengisi lampiran tersebut. Pada kesempatan ini, akan dijelaskan proses pengisian lampiran 1D, yaitu sebagai berikut. 

Perhatikan gambar di bawah ini !

Gambar di atas adalah perhitungan angka kredit PK Guru pada lampiran 1D yang berisi kode pada masing-masing isian. Berikut langkah-langkah dalam mengisinya !

(1) Tulislah nama guru yang dinilai sesuai dengan yang tercantum dalam SK pengangkatan sebagai guru. 

(2) Tulislah Nomor Induk Pegawai guru yang bersangkutan. 

(3) Tulislah tempat dan tanggal lahir guru yang dinilai sesuai SK pengangkatan sebagai guru.

(4) Tulislah pangkat, jabatan, dan golongan ruang terakhir guru tersebut terhitung mulai tanggal berlakunya SK. 

(5) Tulislah terhitung mulai tanggal berlakunya pangkat/jabatan/golongan berdasarkan SK pengangkatan sebagai guru. 

(6) Tulislah sejak kapan (berapa tahun dan berapa bulan) guru tersebut bertugas. 

(7) Tulislah jenis kelamin dari guru yang dinilai dengan cara mencoret huruf L atau P. 

(8) Tulislah kualifikasi pendidikan terakhir guru beserta spesialisasinya. 

(9) Tulislah keahlian yang diampu guru yang dinilai. 

(10) Tulislah nama instansi atau sekolah guru yang dinilai. 

(11) Tuliskan nomor dan fax sekolah (jika ada). 

(12) Tuliskan kelurahan di mana sekolah/madrasah berlokasi. 

(13) Tuliskan kecamatan di mana sekolah/madrasah berlokasi. 

(14) Tuliskan kelurahan di mana sekolah/madrasah berlokasi. 

(15) Tuliskan provinsi di mana sekolah/madrasah berlokasi. 


Nomor (1) sampai (15) untuk cara pengisiannya sudah cukup jelas. Untuk selanjutnya akan dijelaskan secara detail pada nomor (16) sampai (30).


Berikut adalah contoh pengisian untuk guru kelas/mata pelajaran:

Contoh format yang belum terisi

Contoh format yang sudah terisi

(16) Diisi dengan hasil PK Guru sesuai dengan hasil PK Guru pada format rekap PK Guru. 

Contoh:
Hasil penilaian PK Guru oleh Kepala Sekolah/Pengawas/Guru Senior adalah 51/56 x 100 = 91,07

(17) Hasil kali (16) dan 70% 
Contoh:
91,07 x 70% = 63,75

(18) Hasil rerata kuesioner kinerja oleh Guru Teman Sejawat skala 100 


(19) Hasil kali (18) dan 10%
Contoh:
91,66 x 10% = 9,16

(20) Hasil rerata kuesioner kinerja oleh Peserta Didik skala 100 

(21) Hasil kali (20) dan 10% 
Contoh:
95,25 x 10% = 9,52

(22) Hasil rerata kuesioner kinerja oleh Orangtua skala 100 

(23) Hasil kali (22) dengan 10% 
Contoh:
93,75 x 10% = 9,37

(24) Jumlah dari (17) + (19) + (21) + (23) 
Contoh:
63,75 + 9,16 + 9,52 + 9,37 = 91,8

(25) Banyaknya ketidakhadiran tanpa keterangan guru (dalam satuan hari) 
Contoh Hasil Perhitungan Ketidakhadiran yaitu 2,15%

(26) Persentase PKG dari kehadiran = (jumlah tidak hadir/46) x 100% 
Contoh Hasil Perhitungan Ketidakhadiran yaitu 97,85%

(27) Nilai PKG akhir = (26) x (24)
Contoh:
91,8 x 97,85% 
91,8 x 0,9785 = 89,83

(28) dan (29) Diisi dengan sebutan dan persentase angka kredit dari hasil PK GURU yang telah dikonversikan dalam skala 0 – 100 sebagaimana ditetapkan dalam Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009.
Nilai PKG adalah 89,83 memperoleh sebutan "Baik" dan presentase angka kredit yang diperoleh adalah 100%

(30) Diisikan dengan perolehan angka kredit per tahun yang dihitung berdasarkan rumus sistem paket tersebut sesuai permen tsb. Ingat JM adalah jam mengajar tatap muka guru, dan JWM adalah jam wajib mengajar tatap muka sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rumus Angka Kredit satu tahun:



Jadi perhitungan sesuai dengan rumus di atas yaitu:
(Contoh guru kelas golongan III/d)
(100 - 12 - 10) x (24/24) x 100% / 4 = 19,5
Jadi angka kredit yang diperoleh adalah 19,5

(31) Tulislah tempat dan tanggal dilakukannya pengisian format ini. 

(32) Isilah dengan tanda tangan dan nama guru yang dinilai sebagai bukti bahwa guru telah mengetahui dan setuju dengan estimasi hasil nilai yang diperoleh. 

(33) Isilah dengan tanda tangan dan nama penilai. 

(34) Isilah dengan tanda tangan dan nama kepala sekolah tempat guru bekerja, sebagai bukti bahwa kepala sekolah telah mengetahui dan setuju dengan hasil nilai kinerja guru.

Sekian informasi tentang cara perhitungan angka kredit PK Guru pada lampiran 1D. Format di atas merupakan format perhitungan angka kredit PK Guru Kelas/Mata Pelajaran, untuk guru lain silahkan buka Buku 2 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) Tahun 2016.

Semoga Bermanfaat
Salam Berbagi !

1 komentar untuk "Cara Mengisi PKG Lampiran 1D"