PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID 19)


KEPUTUSAN BERSAMA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KEMENTERIAN AGAMA
KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID 19)


Dalam kebijakan tersebut, yang menjadi Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Pola pembelajaran untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 dimulai pada bulan Juli tahun 2020, namun untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (DRB). 

Hal tersebut berarti sekolah-sekolah yang berada di zona hijau memungkinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Pembelajaran tatap muka untuk sekolah yang berada di zona hijau terdiri dari 3 tahap dan 2 fase. 

Dana BOS di masa kedaruratan COVID 19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan. (regulasi).

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Siaran Pers: Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19:
 

Pengumuman Keputusan Bersama
Senin, 15 Juni 2020
Pukul 16.30 WIB
Sumber: YouTube Kemendikbud RI

Sekian informasi tentang
PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID 19).

Salam Berbagi !

Posting Komentar untuk "PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID 19)"