KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KEMENTERIAN AGAMA
KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PANDUAN
PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA
TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU
DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID
19)
Dalam kebijakan tersebut, yang menjadi Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19 adalah kesehatan
dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga
kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas
utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Pola
pembelajaran untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 dimulai pada bulan Juli tahun 2020, namun untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap
muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari
Rumah (DRB).
Hal tersebut berarti sekolah-sekolah yang berada di zona hijau memungkinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Pembelajaran tatap muka untuk sekolah yang berada di zona hijau terdiri dari 3 tahap dan 2 fase.
Dana BOS
di masa kedaruratan COVID 19 dapat digunakan untuk
mendukung
kesiapan satuan pendidikan. (regulasi).
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Siaran Pers: Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19:
Pengumuman Keputusan Bersama
Senin, 15 Juni 2020
Pukul 16.30 WIB
Sumber: YouTube Kemendikbud RI
Sekian informasi tentang
PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID 19).
Salam Berbagi !
Posting Komentar untuk "PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID 19)"